T
|
opik terkait polis asuransi dan perusahaan asuransi.Apa itu polis asuransi?Apa fungsi polis asuransi?Apakah
anda tahu semua tentang dua hal diatas?ketika anda menjalani suatu kehidupan
dizaman sekarang ini sudah seharusnya anda harus mengetahui dan mengerti
tentang polis asuransi.
Baiklah
disini kita akan membahas tentang polis asuransi dan fungsinya.Sebelum anda
mengetahui tentang polis asuransi apakah anda tau apa itu asuransi?Kalau belum
mengerti silahkan anda baca disini perusahaan asuransi yang didalamnya akan memuat penjelasan tentang
asuransi dan tentang perusahaan asuransi tentunya.
Langsung
saja keinti dari topik utama yang kita bahas sebelumnya yaitu tentang polis
asuransi dan fungsi polis asuransi,inilah definisinya.
polis
asuransi adalah Dokumen asuransi yang didalamnya terdapat dokumen kesepakatan
anatara sipihak tertanggung(nasabah) dan pihak yang menanggung(pihak asuransi)
itu sendiri,jadi kesimpulannya adalah bahwa sipihak penanggung telah melakukan
kesepakatan akan menanggung segala kerugian yang mungkin diterima oleh
sitertanggung dikemudian hari atau pada suatu waktu.Sering juga kita mendengar
istilah lain dari polis asuransi yaitu sering disebut juga denga kontrak
polis,atau juga sering disebut dengan sertifikat polis,polis asuransi ini
sangat penting bagi nasabah dan perusahaan asuransi.
Beberapa
contoh dari jenis-jenis polis asuransi adalah polis asuransi jiwa,polis
asuransi kebakaran,polis asuransi kesehatan misalkan saja seorang tertanggung
mengharapkan dia mendapatkan perawatan kesehatan yang layak dan bagus apabila
suatu saat nanti ia sakit dan mungkin saja apabila nanti ia sudah lanjut
usia.Lebih banyak lagi tentang contoh dan jennis-jenis asuransi bisa anda baca
disini perusahaan asuransi.
polis asuransi |
Setelah kita
mengerti tentang kedua hal tesebut,lanjut ke tentang fungsi dari polis
asuransi.
Fungsi dari
polis asuransi adalah seeperti berikut ini:
- Sebagai perjanjian dan atau
bukti tertulis antara kedua belah pihak(antara nasabah dan pemberi
asuransi)
- bagi nasabah polis asuransi
sebagai jaminan adanya penggantian atau ada yang menanggung ketika
dan atau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
- bagi perusahaan asuransi,polis
asuransi berguna sebagai tanda bahwa perusahaan asuransi itu sendiri telah
menerima premi dari sinasabah, dan
- bagi nasabah polis asssuransi
berfungsi sebagai tanda bukti bahwa ia(sinasabah) telah membayar premi
kepada perusahaan asuransi.
- bagi badan hukum polis asuransi
bisa sebagai bukti tertulis antara kedua belah pihak dan suatu badan hukum
akan mudah membawa ke proses hukum apabila terjadi hal-hal yang menyangkut
pelanggaran dan bisa diproses atau membutuhkan proses hukum.
Itulah
fungsi-fungsi dari polis asuransi yang telah dijelaskan diatas,ketika anda
mempunyai polis asuransi atau anda telah melakukan perjanjian asuransi dengan
perusahaan asuransi,maka anda haruslah tahu apasajakah yang harus anda simpan
baik-baik.
Inilah yang
harus anda perhatikan dan anda jaga/simpan baik-baik!!!
- Nomor polis, ketika berhubungan
dengan perusahaan asuransi biasanya anda akan ditanya tentang nomor polis
asuransi anda.Jadi anda harus menjaga nomor polis tersebut dan bukan hanya
itu anda juga harus mengingat nomor tersebut,saya sarankan anda
menyimpannya di gadget jadi ketika dibutuhkan anda akan dengan mudah
membuka gadget yang terdapat nomor polis tersebut.
- simpan berkas polis tersebut
ditempat yang aman dan terjaga,ketika anda membutuhkannya nanti anda bisa
dengan mudah mendapatkannya dan mengambilnya.
Cara
mengenali atau mengetahui polis asuransi yang benar:
Jangan
mengira bahwa polis asuransi itu sama dengan premi asuransi karena kedua hal
tersebut sangatlah berbeda,polis asuransi bisa diartikan dan memiliki fungsi
terhadap pihak-pihak terkait seperti nasabah, perusahaan asuransi dan badan
hukum tertentu(badan hukum lain).
perhatikan
juga premi,dalam polis asuransi biasanya disebutkan juga berapa premi yang
harus dibayarkan,pastikan sistem pembayaran sesuai dengan seperti apa yang
telah dijanjkan sebelumnya dalam perjanjian yang telah disepakati oleh kedua
belah pihak.
pada polis
asuransi akan terdapat manfaat-manfaat yang akan / bisa anda dapatkan, pelajari
dan mengerti akan manfaat yang bisa anda dapatkan seperti perjanjian
sebelumnya.
kemudian
anda harus mengerti tentang pengecualian dari asuransi yang anda dapatkan
tersebut,apasajakah pengecualiannya itu anda harus mengerti.
Seperti
itulah penjelasannya cara mengenali polis asuransi,yaitu seperti yang telah
dijelaskan diatas:
Sekarang
saya akan menjelaskan beberapa definisi tentang hal-hal yang sering didengar
dalam asuransi yaitu:
Premi adalah pembayaran berupa uang
yang harus dan wajib dibayarkan oleh nasabah atau pihak tertanggung kepada
pihak yang menanggung/perusahaan asuransi.
polis
asuransi adalah
suatu perjanjian asuransi yang telah dibuat oleh kedua belah pihak yang
bersifat konsensual(adanya kesepakatan) harus dibuat secara tertulis dan berupa
akta yang dibuat secara tertulis itu diamakan" polis" jadi polis
asuransi bisa dikatakan sebagai perjanjian secara tertulis oleh kedua belah
pihak yang telah disepakati.
Adalah
berupa sebuah
permintaan yang dilakukan atau diminta seorang nasabah kepada pihak penanggung
sesuai persetujuan,kemudian klaim tersebut akan di cek validitasnya oleh
perusahaan asuransi dan kemudian akan disetujui.
Tertangguh seseorang yang memanfaatkan jasa
dari perusahaan asuransi baik milik swasta ataupun milik negara .
Underwriting adalah menurut pengertian
dalam asuransi jiwa merupakan proses penaksiran mortalitas atau morbiditas
calon tertanggung untuk menentukan apakah menerima atau menolak calon peserta
dan menetapkan klasifikasi peserta.
mortalitas adalahjumlah kejadian
meninggal relatif dalam sekelompok orang tertentu.
sedangkan morbiditas adalah jumlah kejadian relatif sakit
atau penyakit dalam sekelompok orang tertentu.