polis asuransi

T
opik terkait polis asuransi dan perusahaan asuransi.Apa itu polis asuransi?Apa fungsi polis asuransi?Apakah anda tahu semua tentang dua hal diatas?ketika anda menjalani suatu kehidupan dizaman sekarang ini sudah seharusnya anda harus mengetahui dan mengerti tentang polis asuransi.

Baiklah disini kita akan membahas tentang polis asuransi dan fungsinya.Sebelum anda mengetahui tentang polis asuransi apakah anda tau apa itu asuransi?Kalau belum mengerti silahkan anda baca disini perusahaan asuransi yang didalamnya akan memuat penjelasan tentang asuransi dan tentang perusahaan asuransi tentunya.
Langsung saja keinti dari topik utama yang kita bahas sebelumnya yaitu tentang polis asuransi dan fungsi polis asuransi,inilah definisinya.

polis asuransi adalah   Dokumen asuransi yang didalamnya terdapat dokumen kesepakatan anatara sipihak tertanggung(nasabah) dan pihak yang menanggung(pihak asuransi) itu sendiri,jadi kesimpulannya adalah bahwa sipihak penanggung telah melakukan kesepakatan akan menanggung segala kerugian yang mungkin diterima oleh sitertanggung dikemudian hari atau pada suatu waktu.Sering juga kita mendengar istilah lain dari polis asuransi yaitu sering disebut juga denga kontrak polis,atau juga sering disebut dengan sertifikat polis,polis asuransi ini sangat penting bagi nasabah dan perusahaan asuransi.

Beberapa contoh dari jenis-jenis polis asuransi  adalah polis asuransi jiwa,polis asuransi kebakaran,polis asuransi kesehatan misalkan saja seorang tertanggung mengharapkan dia mendapatkan perawatan kesehatan yang layak dan bagus apabila suatu saat nanti ia sakit dan mungkin saja apabila nanti ia sudah lanjut usia.Lebih banyak lagi tentang contoh dan jennis-jenis asuransi bisa anda baca disini perusahaan asuransi.

perusahaan asuransi
polis asuransi


Setelah kita mengerti tentang kedua hal tesebut,lanjut ke tentang fungsi dari polis asuransi.

Fungsi dari polis asuransi adalah seeperti berikut ini:
  1. Sebagai perjanjian dan atau bukti tertulis antara kedua belah pihak(antara nasabah dan pemberi asuransi)
  2. bagi nasabah polis asuransi sebagai jaminan adanya  penggantian atau ada yang menanggung ketika dan atau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
  3. bagi perusahaan asuransi,polis asuransi berguna sebagai tanda bahwa perusahaan asuransi itu sendiri telah menerima premi dari sinasabah, dan
  4. bagi nasabah polis asssuransi berfungsi sebagai tanda bukti bahwa ia(sinasabah) telah membayar premi kepada perusahaan asuransi.
  5. bagi badan hukum polis asuransi bisa sebagai bukti tertulis antara kedua belah pihak dan suatu badan hukum akan mudah membawa ke proses hukum apabila terjadi hal-hal yang menyangkut pelanggaran dan bisa diproses atau membutuhkan proses hukum.
Itulah fungsi-fungsi dari polis asuransi yang telah dijelaskan diatas,ketika anda mempunyai polis asuransi atau anda telah melakukan perjanjian asuransi dengan perusahaan asuransi,maka anda haruslah tahu apasajakah yang harus anda simpan baik-baik.
Inilah yang harus anda perhatikan dan anda jaga/simpan baik-baik!!!

  • Nomor polis, ketika berhubungan dengan perusahaan asuransi biasanya anda akan ditanya tentang nomor polis asuransi anda.Jadi anda harus menjaga nomor polis tersebut dan bukan hanya itu anda juga harus mengingat nomor tersebut,saya sarankan anda menyimpannya di gadget jadi ketika dibutuhkan anda akan dengan mudah membuka gadget yang terdapat nomor polis tersebut.
  • simpan berkas polis tersebut ditempat yang aman dan terjaga,ketika anda membutuhkannya nanti anda bisa dengan mudah mendapatkannya dan mengambilnya.
Cara mengenali atau mengetahui polis asuransi yang benar:

Jangan mengira bahwa polis asuransi itu sama dengan premi asuransi karena kedua hal tersebut sangatlah berbeda,polis asuransi bisa diartikan dan memiliki fungsi terhadap pihak-pihak terkait seperti nasabah, perusahaan asuransi dan badan hukum tertentu(badan hukum lain).

perhatikan juga premi,dalam polis asuransi biasanya disebutkan juga berapa premi yang harus dibayarkan,pastikan sistem pembayaran sesuai dengan seperti apa yang telah dijanjkan sebelumnya dalam perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

pada polis asuransi akan terdapat manfaat-manfaat yang akan / bisa anda dapatkan, pelajari dan mengerti akan manfaat yang bisa anda dapatkan seperti perjanjian sebelumnya.

kemudian anda harus mengerti tentang pengecualian dari asuransi yang anda dapatkan tersebut,apasajakah pengecualiannya itu anda harus mengerti.

Seperti itulah penjelasannya cara mengenali polis asuransi,yaitu seperti yang telah dijelaskan diatas:
Sekarang saya akan menjelaskan beberapa definisi tentang hal-hal yang sering didengar dalam asuransi yaitu:

Premi adalah pembayaran berupa uang yang harus dan wajib dibayarkan oleh nasabah atau pihak tertanggung kepada pihak yang menanggung/perusahaan asuransi.

polis asuransi adalah suatu perjanjian asuransi yang telah dibuat oleh kedua belah pihak yang bersifat konsensual(adanya kesepakatan) harus dibuat secara tertulis dan berupa akta yang dibuat secara tertulis itu diamakan" polis" jadi polis asuransi bisa dikatakan sebagai perjanjian secara tertulis oleh kedua belah pihak yang telah disepakati.

Adalah berupa sebuah permintaan yang dilakukan atau diminta seorang nasabah kepada pihak penanggung sesuai persetujuan,kemudian klaim tersebut akan di cek validitasnya oleh perusahaan asuransi dan kemudian akan disetujui.

Tertangguh seseorang yang memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi baik milik swasta ataupun milik negara .

Underwriting adalah menurut pengertian dalam asuransi jiwa merupakan proses penaksiran mortalitas atau morbiditas calon tertanggung untuk menentukan apakah menerima atau menolak calon peserta dan menetapkan klasifikasi peserta.
mortalitas adalahjumlah kejadian meninggal relatif dalam sekelompok orang tertentu.
sedangkan morbiditas adalah jumlah kejadian relatif sakit atau penyakit dalam sekelompok orang tertentu.











Share this

Related Posts

Previous
Next Post »