Asuransi Syariah

Berbicara tentang asuransi apa anda tau pengertian dari asuransi,dan apa fungsi asuransi?Disini saya akan menjelaskan dan membahas tentang asuransi syariah.
Bilamana anda belum jelas dengan yang nmanya asuraansi anda boleh baca disini perusahaan asuransi dan tentang polis asuransi apa anda tahu apa saja yang harus diperhatikan ketika anda mau melakukan dan atau sedang dihadapkan pada masalah asuransi,silahkan anda baca saja disini polis asuransi.
Asuransi syariah merupakan jenis asuransi yang sedang  banyak dibicarakan akhir-akhir ini dan beberapa tahun ini,produk asuransi ini banyak diinginkan dan didambakan oleh kalangan masyarakat yang ingin mempunyai asuransi yang halal dan sesuai dengan ketentuan.
Saat ini banyak sekali jenis dan manfaat yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi,sebagai salah satu perusahaan asuransi,asuransi syariah juga demikian,mempunyai keunggulan-keunggulan lain dan banyak manfaat-manfaat yang diberikan kepada sinasabah(pihak yang ditanggung).
Sebagai salah satu orang yang akan memiliki asuransi kita haruslah tahu bahkan mengerti dan sangat paham tentang asuransi terutama jenis dari perusahaan asuransi mana yang akan di gunakan untuk anda,hal ini tentu akan membuat anda mendapatkankeuntungan dan manfaat yang sangat maksimal,dibandingkan dengan apabila anda tidak mengerti asuransi tersebut dan perusahaan asuransi yaang telah anda pilih.

Menurut Dewan Syariah nasional,asuransi syariah adalah suatu bisnis yang menaungi dan saling tolong menolong diantara sejumlah/sekelompok orang dimana ini dilakukan melalui investasi modal dalam bentuk asset(terbaru)yang meninggalkan pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu.
asuransi syariah



Perbedaan asuransi syariah dan konvensional:

dalam berkembangnya perusahaan-perusahaaan asuransi terutama asuransi syariah ini memiliki perbedaan yang sangat mencolok dwngan asuranssi konvensional lainnya,berikut ini adalah perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional.Baca disini tentang perusahaan asuransi

Asuransi syariah


  1. Pengelolaan resiko,pada asuransi syariah semua orang akan saling tolong menolong dan saling membantu dengan yang lainnya untuk bersama-sama mengumpulkan dana hibah.
  2. pengelolaan dana,pengelolaan dana di asuransi syariah bersifat transparan dan digunakan untuk mendapatkan keuntungan bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri.
  3. didalam asuransi syariah hanya digunakan akad hibah yang didasarkan pada sistem syariah dan dipastikan halal.
  4. kepemilikan dana,dalam asuransi syariah dana tersebut milik bersama sesuai dengan akad yang digunakan,dimana perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola saja.
  5. pembagian keuntungan,didalam asuransi syariah keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan asuransi akan dibagikan kepada semua peserta asuransi tersebut.
sedangkan pada asuransi konvensional adalah sebaliknya,maka sebagai berikut:


Asuransi Konvensional
  1. didalam asuransi konvensional berlaku system transfer of risk dimana resiko                   dipindahkan/dibebankan oleh pihak tertanggung kepada pihak perusahaan asuransi yang bertindak sebagai penanggung.
  2. perusahaan asuransi akan menentukan besaran premi dan menentukan biaya lainnya yang ditujukan untuk mendapatkan pendapatan dan keuntungan sebesar-besarnya untuk perusahaan itu sendiri.
  3. akad cenderung sama dengan perjanjian jual beli
  4. premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi adalah milik perusahaan asuransi itu sendiri,dimana pihak perusahaan akan memegang penuh terhadap kepemilikan dan pengelolaan/pengalokasian dana asuransi tersebut.
  5. seluruh keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan adalah milik atau untuk perusahaan asuransi itu sendiri

Didalam asuransi syarah juga anda bisa memanfaatkan perlindungan rawat inap disemua rumah sakit untuk semua anggota keluarga anda,dengan menggunakan sistem kartu(cashles)dan membayar semua tagihan yang timbul.Satu polis asuransi juga digunakan bisa untuk anggota keluarga sehingga premi yang dikeluargan oleh pengguna asuransi syaraih juga akan lebih ringan.

Pengawasan didalam asuransi syariah juga dilaksananakn dengan ketat dan diawasi oleh dewan syariah nasional(DSN),yang diawasi langsung oleh majelis ulama indonesia(MUI),dan diberi tugas utuk mengawasi segala bentuk pelaksanaan prinsip ekonimi syariah.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »